APAKAH SUAMI BERHAK UNTUK MELARANG ISTRINYA BERPUASA SYAWAL



Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin dita : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah peruntukan saya itu berdosa ?

Jawaban
Ada nash yg melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suami hadir di sisi (tdk berpergian/
safar) kecuali dgn izin sauminya, hal ini untuk tdk menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandai wanita itu berpuasa tanpa seizin suami maka boleh bagi suami untuk membatalkan puasa istri itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suami itu tdk membutuhkan hajat biologis kpd istrinya, maka makruh hukum bagi sang suami untuk melarang istri berpuasa jika puasa itu tdk membahayakan diri istri atau menyulitkan istri dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yg enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.

Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah,Fatwa Tentang Wanita 1, penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin

18 Ramadhan 1433 H

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadualla ilahaa illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.
LihatTutupKomentar