Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin dita : Apakah saya berhak untuk melarang
istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari
Syawal ? Dan apakah peruntukan saya itu berdosa ?
Jawaban
Ada nash yg melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suami hadir di sisi (tdk berpergian/
safar)
kecuali dgn izin sauminya, hal ini untuk tdk menghalangi kebutuhan
biologisnya. Dan seandai wanita itu berpuasa tanpa seizin suami maka
boleh bagi suami untuk membatalkan puasa istri itu jika suaminyta ingin
mencampurinya. Jika suami itu tdk membutuhkan hajat biologis kpd
istrinya, maka makruh hukum bagi sang suami untuk melarang istri
berpuasa jika puasa itu tdk membahayakan diri istri atau menyulitkan
istri dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal
yg enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.
Disalin
dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah,Fatwa Tentang
Wanita 1, penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin
18 Ramadhan 1433 H
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadualla ilahaa illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.