☆※ Hukum mengucapkan salam ※☆

1. Sunah mengucapkan salam kepada orang lain, wajib menjawab salam.

2. Makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang melakukan salat.

3. Jika seseorang mengucapkan salam kepada orang yang sedang melakukan salat, maka pelaku salat harus menjawabnya dan mendahulukan kata "salamun", yakni menjawab begini: "salamun alaik", atau "salamun alaikum".*

4. Seseorang yang sedang melakukan salat tidak boleh mengucapkan salam kepada orang lain.

5. seseorang harus segera menyampaikan jawaban salam seusai orang lain mengucapkan salam kepadanya, dan dia berdosa jika sengaja tidak segera menjawabnya.

6. Jika dua orang saling mengucapkan salam dalam waktu yang sama, maka masing-masing wajib menjawab salam kepada yang lainnya.

7. Makruh mengucapkan salam kepada orang kafir. Dan jika seorang kafir mengucapkan salam kepada seorang Muslim, maka berdasarkan ihtiyath wajib orang muslim harus menjawabnya dengan mengucapkan "alaik" saja atau "salam" saja.


Tata Krama Mengucapkan Salam

1. Adalah sunah:

a. Pengendara kendaraan mengucapkan salam kepada pejalan kaki.

b. Yang berdiri mengucapkan salam kepada yang duduk.

c. Kelompok yang sedikit mengucapkan salam kepada kelompok yang lebih banyak.

d. Yang lebih kecil mengucapkan salam kepada yang lebih besar.

2. Selain dalam keadaan salat, sunah menjawab salam dengan ucapan yang lebih baik. Oleh karenanya, jika seseorang mengucapkan "salamun alaikum", maka sunah menjawabnya dengan ucapan "salamun alaikum warahmatullah".

3. Laki-laki makruh mengucapkan salam kepada perempuan, khususnya kepada perempuan muda.

Catatan Kaki:

Bila ada seorang non Muslim yang mengucapkan salam kepada kita (orang muslim),
misal dengan 'Assalamu'alaikum' atau 'Assalamu'alaikum wa rahmatullah' atau
'Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh' dengan ucapan yang fasih,
benar dan tidak bermaksud mengolok-olok, maka harus kita jawab juga dengan
ucapan yang lebih baik atau setidaknya yang sama.
yaitu

'Wa'alaikum SALAM' atau 'Wa'alaikum salam wa rahmatullah' atau 'Wa'alaikum
salam wa rahmatullah wa barakatuh'..

Ada penjelasan yang bermanfaat dari Ustadz Abdul Hakim dalam masalah ini
yaitu di Al Masaa il jilid 7 Masalah ke 178 "Kewajiban Menjawab Salam".
Beliau membawakan ayat berikut :

"Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah
penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa).
Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu." (QS. An Nisaa' : 86).

Kemudian berkata beliau
"Dan dari ayat yang mulia ini pun dapat dikeluarkan hukum: Bahwa menjawab
salam orang orang kafir yang mengucapkan salam kepada kita dengan salam
islami dengan FASIH dan dengan maksud MENGHORMATI dan memuliakan kita, bukan
untuk MENGEJEK atau mengolok-olok kita, maka hukumnya wajib bagi kita
menjawab salam mereka sebagaimana perintah Allah di atas yang bersifat UMUM
dan MUTLAK." (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaa il Jilid 7, Darus Sunnah,
Jakarta, Cet. I, Oktober 2006, hal. 39).

Kemudian al Ustadz membawakan beberapa hadits lengkap dalam masalah ini
sehingga bisa dilihat sebab sebabnya. Salah satunya adalah ini:

Berkata Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik: Saya pernah mendengar Anas bin
Malik berkata: Seorang Yahudi pernah lewat dihadapan Rasulullah
Shallallahu'alaihi wa sallam lalu dia mengucapkan (salam dengan ucapan): AS
SAAMU' ALAIKA. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam menjawabnya:
"WA'ALAIKA. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda
(kepada para Shahabat): "Tahukah kamu apa yang dia ucapkan? Dia mengucapkan
(salam kepadaku dengan ucapan): AS SAAMU'ALAIKA."
Para shahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, bolehkan kami membunuhnya?
Beliau menjawb: "Jangan! (Tetapi) apabila Ahlul Kitab memberi salam kepada
kamu maka jawablah: "WA'ALAIKUM (saja)."
(HR. Bukhari no. 6926).

Perlu diketahui bahwa ucapan Yahudi tersebut adalah AS SAAMU yang artinya
KEMATIAN. Jadi AS SAAMU' ALAIKA artinya KEMATIAN atas kamu. Jadi Yahudi
tersebut tidak mengucapkan dengan benar ucapan salam yang kaum muslimin
ucapkan.

Kemudian Ustadz Abdul Hakim melanjutkan,
"Dari beberapa riwayat shahih di atas dapatlah kita mengetahi dengan jelas
sekali SEBAB SEBAB Nabi yang mulia Shallallahu'alaihi wa sallam telah
memerintahkan para shahabat untuk menjawab salamnya orang orang Yahudi
dengan ucapan: WA 'ALAIKUM atau WA'ALAIKA saja tanpa tambahan SALAM dan
seterusnya. Yaitu yang menjadi penyebabnya: Apabila mereka memberi salam
kepada Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam dan para shahabat mereka
mengucapkan AS SAAMU 'ALAIKA atau AS SAAMU 'ALAIKUM. Sedangkan arti dari AS
SAAMU adalah MATI atau Kematian. Oleh karena itu Nabi yang mulia
Shallallahu'alaihi wa sallam bersama para shahabat mencukupi menjawab salam
mereka dengan ucapan yang SAMA dengan apa yang telah mereka ucapkan yaitu :
WA'ALAIKA atau WA'ALAIKUM saja. Yakni ATASMU atau ATAS KAMU JUGA KEMATIAN."
(Idem hal 45).

Kemudian Ustadz Abdul Hakim melanjutkan lagi,
"Ini. Kemudian setelah kita mengetahui sababul wuruudil hadits dapatlah kita
mengeluarkan hukumnya -karena hukum itu beredar bersama 'illat atau
sebabnya, maka apabila telah hilang 'illatnya dengan sendirinya hukum
tersebut kembali kepada asalnya- yaitu: Kewajiban menjawab salam manusia
hatta dia orang kafir atau musyrik, apabila mereka mengucapkan salam kepada
kita dengan SALAM ISLAMI YANG FASIH dan dengan maksud menghormati kita dan
bukan dengan lafazh AS SAAMU seperti yang pernah diucapkan orang orang
Yahudi kepada Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam dan para shahabat. Karena
'illat atau sebab yang menyebabkan Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam
memerintahkan para shahabat untuk menjawab salamnya orang orang Yahudi
dengan jawaban WA'ALAIKUM atau WA'ALAIKA saja telah HILANG atau tidak ada.
Yakni ketika mereka memberi salam kepada kita dengan salam islami yang fasih
yaitu AS SALAAMU 'ALAIKUM, atau ASSALAMU 'ALAIKUM WA RAHMATULLAH, atau
ASSALAMU'ALAIKUM WA RAHMATULLAH WA BARAKATUH, maka kewajiban kita menjawab
salamnya dengan jawaban yang sama atau yang lebih baik sebagaimana perintah
Allah Jalla Dzikruhu. Karena tidak ada alasan bagi kita untuk TETAP menjawab
salamnya dengan ucapan WA'ALAIKUM atau WA'ALAIKA saja setelah 'illat yang
ada dihadits tersebut hilang atau tidak ada."
LihatTutupKomentar