Hukum Khitan Bagi Laki-laki dan Wanita

Tanya : Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Ustadz , saya mau tanya masalah khitan / sunatan , apakah ini ajaran islam atau sebelum islam juga sudah ada perintah Allah tentang berkhitan khususnya bagi laki-laki . Dan bagaimana dengan wanita?
Tolong sebutkan dalil-dalilnya . Terimakasih Ustadz .

Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu .
Khitan merupakan sesuatu yang difithrahkan untuk manusia . Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan , mencukur rambut kemaluan ,mencabut buluketiak , memotong kuku , dan memotong kumis . ( HR. Al-Bukhary Muslim )
Oleh karena itu khitan ini merupakan syari'at umat-umat sebelum kita juga .
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang khitannya Nabi Ibrahim : اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ Ibrahim 'alaihissalam telah berkhitan denganqadum(nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun . ( HR. Al-Bukhary Muslim )
Khitannya Nabi Ibrahim juga tercantum di dalam kitabnya orang yahudi ( Perjanjian Lama , Kejadian 17/ 11 ) , dan ini merupakan syari'atnya Nabi Musa . Oleh karena itu Nabi Isapun berkhitan karena beliau mengikuti syari'atnya Nabi Musa . ( Injil Lukas 2/ 21 ) .
Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan . Namun pendapat yang kami anggap lebih kuat adalah yang mengatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki selama tidak ditakutkan meninggal atau sakit , dan sunnahbagi wanita.
Dalil-dalil atas wajibnya khitan bagi laki-laki , diantaranya :
1. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang masuk islam untuk berkhitan . Dan asal perintah adalah wajib . Beliau bersabda : أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ Artinya : Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah . ( HR. Abu Dawud , dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany )
2. Khitan membedakan antara orang islam dengan orang kafir .
3. Khitan adalah memotong sebagian tubuh , sedangkan memotong sebagian tubuh adalah haram , dan sesuatu yang haram tidakdiperbolehkan kecuali dengan sesuatu yang wajib .
4. Khitan bagi laki-laki berkaitan dengan syarat diantara syarat-syarat shalat yaitu thaharah ( bersuci )Dalil-dalil atas sunnahnya khitan bagi wanita ,diantaranya :
1. Di dalam sebuah hadist Ummu 'Athiyyah bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang ( pekerjaannya ) mengkhitan wanita , kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِArtinya : Jangan berlebihan di dalam memotong , karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya . ( HR. Abu Dawud , dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany ) .
2. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ Artinya : Kalau bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah ( ujung dzakar ) , maka wajib untuk mandi . ( HR . Ibnu Majah , dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany ) Ini menunjukkan bahwa wanitapun berkhitan .
3. Khitan bagi wanita hanya berkaitan dengansebuah kesempurnaan saja yaitu pengurangan syahwat .


ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَإِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan” (An Nahl : 123)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: رَسُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : مِنْ كَرَامَتِيْ عَلَى اللهِ أَنْ وُلِدْتُ مَخْتُوْنًا وَلَمْ يَرَ أَحَدٌ سَوْأَتِيْ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Diantara kemuliaan yang diberikan Allah SWT kepadaku adalah, aku dilahirkan dalam keadaan sudah dikhitan, karena itu tidak ada orang yang melihat aurat/kemaluanku".

(HR. al- Thabrani, Abu Nuaym, al Khatib dan ibn Asakir)

(diriwayatkan dari Ibn Abbas, Ibn Umar, Anas, Abu Hurairah. menurut Diya^ al Maqdisi, hadits ini shahih. Al Hakim selain menilai shahih, juga mengatakan mutawatir.Lihat al Khasa is al kubra, Jlid.1, hal. 90-91)

حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ

Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam (Al quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. (Surah Al Hajj 78)

"siapa yang memeluk agama Islam, mestilah berkhitan
( bersunat ).'' ( HR. Abi Hurairah r.a
Wallahu a'lamu
LihatTutupKomentar