Hukum Syar’i Bisnis Multi Level Marketing(MLM)

Hukum Syar’i Bisnis Multi Level Marketing(MLM)
Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf

Ditengah kelesuan dan keterpurukan
ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem
bisnis yang banyak menjanjikan dan
keberhasilan serta menawarkan kekayaan
dalam waktu singkat. Sistem ini kemudian
dikenal dengan istilah Multi Level Marketing
(MLM) atau Networking Marketing. Banyak
orang yang bergabung kedalamnya, baik dari
kalangan orang-orang awam ataupun dari
kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita
yang sampai kepada kami ada sebagian
pondok pesantren yang mengembangkan
sistem ini untuk pengembangan usaha
pesantren.

Pertanyaan yang kemudian
muncul, apakah bisnis dengan model
semacam ini diperbolehkan secara syar’i
ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang
tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini
adalah masalah aktual yang belum pernah
disebutkan secara langsung dalam litelatur
para ulama’ kita. Namun alhadulillah Allah
telah menyempurnakan syari’at islam ini
untuk bisa menjawab semua permasalahan
yang akan terjadi sampai besok hari kiamat
dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah
umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.
Oleh karena itu dengan memohon petunjuk
pada Allah, semoga tatkala tangan ini
menulis dan akal berfikir, semoga Allah
mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan
menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.
Wallahul Muwaffiq.

Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk
bisa memahami hampir seluruh
permasalahan yang berhubungan dengan
hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul
Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua
ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada
dalil yang memerintahkannya, sedangkan
asal dari hukum transaksi dan mu’amalah
adalah halal kecuali kalau ada dalil yang
melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in
1/344).

Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah
shalallahu ‘alahi wasallam :
“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata :
“Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam
bersabda: Barangsiapa yang mengamalkan
sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami,
maka akan tertolak “(HR. Muslim)
Adapun dalil masalam mu’amalah adalah
firman Allah Ta’ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala
yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-
Baqarah: 29)
(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali
Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh
Syaikh As-Sa’di hal:58)
Oleh karena itu apaun nama dan model
bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi
halal selagi dilakukan atas dasar sukarela
dan tidak mengandung salah satu unsur
keharaman, sebagaimana firman Allah
Ta’ala:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang bathil, kecuali dengan
perniagaan yang berlaku atas dasar suka
sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa:
29)
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah
transaksi bisnis menjadi haram adalah :

1. Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu
berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh
puluh tiga pintu yang paling ringan adalah
semacam dosa seseorang yang berzina
dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad
15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

2. Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah
(adanya sesuatu yang tidak jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata :
“Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam
melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim
1513)

3. Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam
melewati seseorang yang menjual makanan,
maka beliau memasukkan tangannya pada
makanan tersebut, ternyata beliau tertipu.
Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk
golongan kami orang yang menipu”. (HR.
Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu
Majah 2224)

4. Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya
meminum khamr, berjudi, berkorban untuk
berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan
syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah:
90)

5. Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang bathil…” (QS. An-
Nisaa:29)

6. Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma
berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah
apabila mengharamkan atas suatu kaum
untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti
mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud
3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim
5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-
Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah
2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi
hal:332).

Sekilas Tentang MLM=>

Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah
suatu metode bisnis alternatif yang
berhubungan dengan pemasaran dan
distribusi yang dilakukan melalui banyak
level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan
istilah Upline (tingkat atas) dan Downline
(tingakt bawah), orang akan disebut Upline
jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis
MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik
yang bersifat vertikal atas bawah maupun
horizontal kiri kanan ataupun gabungan
antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh
Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM
oleh hafidl Abdur Rohman, MA)
Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari
berdirinya Amway Corporation dan
produknya nutrilite yang berupa makanan
suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep
ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl
Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang
tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.
Setelah 7 tahun melakukan eksperimen
akhirnya dia berhasil menemukan makanan
suplemen tersebut dan memberikan hasil
temuannya kepda teman-temannya. Tatkala
mereka ingin agar dia menjualnya pada
mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang
menjualnya kepada teman-teman kamu dan
saya akan memberikan komisi padamu”.
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita
selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang
sudah bisa merekrut 15.000 tenaga
penjualan dari rumah kerumah dilaramg
beroperasi oleh pengadilan pada tahun
1951, karena mereka melebih-lebihkan peran
dari makanan tersebut. Yang mana hal ini
membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel
Distributor utama produk nutrilite tersebut
yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000
distributor mendirikan American Way
Association yang akhirnya berganti nama
menjadi Amway. (Lihat All About MLM
hal:23)

Sistem Kerja MLM=>
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan
dengan cara menjaring calon nasabah yang
sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan
member (anggota) dari perusahaan yang
melakukan praktek MLM. Adapun secara
terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara
sebagai berikut :
Mula-mula pihak perusahaan berusaha
menjaring konsumen untuk menjadi
member, dengan cara mengharuskan calon
konsumen membeli paket produk
perusahaan dengan harga tertentu.
Dengan membeli paket produk perusahaan
tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir
keanggotaan (member) dari perusahaan.
Sesudah menjadi member maka tugas
berikutnya adalah mencari member-member
baru dengan cara seperti diatas, yakni
membeli produk perusahaan dan mengisi
folmulir keanggotaan.
Para member baru juga bertugas mencari
calon member-member baru lagi dengan
cara seperti diatas yakni membeli produk
perusahaan dan mengisi folmulir
keanggotaan.
Jika member mampu menjaring member-
member yang banyak, maka ia akan
mendapat bonus dari perusahaan. Semakin
banyak member yang dapat dijaring, maka
semakin banyak pula bonus yang didapatkan
karena perusahaan merasa diuntungkan oleh
banyaknya member yang sekaligus mennjadi
konsumen paket produk perusahaan.
Dengan adanya para member baru yang
sekaligus menjadi konsumen paker produk
perusahaan, maka member yang berada
pada level pertama, kedua dan seterusnya
akan selalu mendapatkan bonus secara
estafet dari perusahaan, karena perusahaan
merasa diuntungkan dengan adanya
member-member baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang
melakukan kegiatan menjaring dana
masyarakat untuk menanamkan modal
diperusahaan tersebut, dengan janji akan
memberikan keuntungan sebesar hampir
100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh
Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta
hal: 285-287)
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang
mana seseorang bisa menjadi membernya
tidak harus dengan menjual produk
perusahaan, namun cukup dengan
mendaftarkan diri dengan membayar uang
pendaftaran, selanjutnya dia bertugas
mencari anggota lainnya dengan cara yang
sama, semakin banyak anggota maka akan
semakin banyak bonus yang diperoleh dari
perusahaan tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit
perbedaan pada sistem setiap perusahaan
MLM, namun semuanya berinti pada
mencari anggota lainnya, semakin banyak
anggotanya semakin banyak bonus yang
diperolehnya.

Hukum Syar’i Bisnis MLM=>

Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat
sulit untuk menghukumi secara umum,
namun ada beberapa sistem MLM yang jelas
keharamannya, yaitu menggunakan sistem
sebagai berikut :
Menjual barang-barang yang
diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan
harga yang jauh lebih tinggi dari harga
wajar, maka hukumnya haram karena secara
tidak langsung pihak perusahaan telah
menambahkan harga yang dibebankan
kepada pihak pembeli sebagi sharing modal
dalam akad syirkah mengingat pembeli
sekaligus akan menjadi member perusahaan
yang apabila ia ikut memasarkan akan
mendapat keuntungan estafet. Dengan
demikian praktek perdagangan MLM
mengandung unsur kesamaran atau
penipuan karena terjadi kekaburan antara
akad jual beli, syirkah dan mudlarabah,
karena pihak pembeli sesudah menjadi
member juga berfungsi sebagai pekerja yang
akan memasarkan produk perusahaan
kepada calon pembeli atau member baru.
(Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
Calon anggota mendaftar keperusahaan
MLM dengan membayar uang tertentu,
dengan ketentuan dia harus membeli produk
perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak
dengan ketentuan yang telah ditetapkan
untuk bisa mendapatkan point atau bonus.
Dan apabila tidak bisa mencapai target
tersebut maka keanggotaannya akan dicabut
dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan
karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat
jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap
anggota.
Calon anggota mendaftar dengan membayar
uang tertentu, tapi tidak ada keharusan
untuk membeli atau menjual produk
perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari
anggota baru dengan cara seperti diatas,
yakni membayar uang pendaftaran. Semakin
banyak anggota maka akan semakin banyak
bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena
menaruh uang diperusahaan tersebut
kemudian mendapatkan hasil yan lebih
banyak.
Mirip dengan yang sebelumnya yaitu
perusahaan MLM yang melakukan kegiatan
menjaring dana dari masyarakat untuk
menanamkan modal disitu dengan janji akan
diberikan bunga dan bonus dari modalnya.
Ini adalah haram karena ada unsur riba.
Perusahaan MLM yang melakukan
manipulasi dalam memperdagangkan
produknya, atau memaksa pembeli untuk
mengkonsumsi produknya atau yang dijual
adalah barang haram. Maka MLM tersebut
jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma
ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada
bisnis model lainnya.
Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita
sepakat bahwa MLM dengan beberapa
model diatas telah jelas keharamannya,
namun bagaimana sebenarnya hukum MLM
secara umum ?.
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh
Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau
berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis
yang banyak diminati oleh khalayak ramai.
Yang secara umum gambarannya adalah
mengikuti pola piramida dalam sistem
pemasaran, dengan cara setiap anggota
harus mencari anggota- anggota baru dan
demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota
membayar uang pada perusahaan dengan
jumlah tertentu dengan iming-iming dapat
bonus, semakin banyak anggota dan
memasarkan produknya maka akan semakin
banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya
kebanyakan anggota MLM ikut bergabung
dalam perusahaan tersebut adalah karena
adanya iming-iming bonus tersebut dengan
harapan agar cepat kaya dalam waktu yang
sesingkat mungkin dan bukan karena dia
membutuhkan produknya.

Bisnis model ini adalah perjudian murni,
karena beberapa sebab berikut, yaitu:
Ø Sebenarnya anggota MLM ini tidak
menginginkan produknya, akan tetapi tujuan
utama mereka adalah penghasilan dan
kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan
diperoleh setiap anggota hanya dengan
membayar sedikit uang.
Ø Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak
sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada
perusahaan MLM.
Ø Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh
semua orang dengan biaya yang sangat
ringan, dengan cara mengakses dari situs
perusahaan MLM ini dijaringan internet.
Ø Bahwa perusahaan meminta para
anggotanya untuk memperbaharui
keanggotaannya setiap tahun dengan di
iming-imingi berbagai program baru yang
akan diberikan pada mereka.
Ø Tujuan perusahaan adalah membangun
jaringan personil secara estafet dan
berkesinambungan. Yang mana ini akan
menguntungkan anggota yang berada pada
level atas (Upline) sedangkan level bawah
(downline) selalu memberikan nilai point
pada yang berada dilevel atas mereka 2
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis
semacam ini tidak diragukan lagi
keharamannya karena beberapa sebab
yaitu :
Ini adalah penipuan dan manipulasi
terhadapa anggota.
Produk MLM ini bukanlah tujuan yang
sebenarnya. Produk in hanya bertujuan
untuk mendapat izin dalam undang-undang
dan hukum syar’i
Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia
sampai pun orang-orang non muslim
meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah
sebuah permainan dan penipuan, oleh
karena itu mereka melarangnya karena bisa
membahayakan perekonomian nasional baik
bagi kalangan individu maupun bagi
masyarakat umum. Berdasarkan ini semua,
tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I
didasarkan pada maksud dan hakekatnya
serta bukan sekedar polesan luarnya, maka
perubahan nama sesuatu yang haram akan
semakin menambah bahayanya karena ini
berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan
Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis
semacam ini adalah haram dalam
pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya :
“Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi
sebagian orang” Jawabannya : “Adanya
manfaat pada sebagian orang tidak bisa
menghilangkan keharamannya, sebagaimana
firman Allah Ta’ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr
dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu
terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-
Baqarah:219)
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu
lebih banyak daripada manfaatnya, maka
keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan
harta manusia dengan cara yang bathil, juga
merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi
adalah bentuk perjudian” ( http://
www.alhelaly.com/ , bagian soal jawab)
Fatwa Tentang MLM
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam
Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang
ditanda tangani oleh para masyaikh
Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu
Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr,
Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-
Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman.
Berikut teks fatwa mereka.
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami
dari berbagai penjuru tentang hukum
bergabung dengan PT. Bisnis dan
perusahaan modern semisalnya yang
menggunakan sistem piramida. Yang mana
bisnis ini secara umum dijalankan dengan
cara menjual produk tertentu serta
membayar uang dalam jumlah tertentu tiap
tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya.
Yang mana karena dia telah mempromosikan
sistem bisnis ini maka kemudian pihak
perusahaan akan memberikan uang dalam
jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai
denga hasil penjualan produk dan
perekrutan anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam
ini untuk mempromosikannya yang selalu
terkait dengan pembayaran uang dengan
menunggu bisa merekrut anggota baru serta
masuk dalam sistem bisnis piramida ini
hukumnya HARAM, karena seorang anggota
jelas-jelas telah membayar uang tertentu
demi memperoleh uang yang masih belum
jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini
tidak bisa diperoleh melainkan secara
kebetulan ia sedang bernasib baik, yang
mana sebenarnya tidak mampu diusahakan
oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni
sebuah bentuk perjudian berdasarkan
kaedah para ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H

Penutup
Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis
MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika
ada salah satu perusahaan MLM yang
selamat dari pelanggaran syar’I yang kami
sebutkan diatas, maka hukumnya kembali
pada kehalalannya karena memang pad
dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal
kecuali kalau ada sisi yang
mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah
tanda tanya besar: “Adakah MLM yang
seperti itu?” kami tunggu jawabannya dari
para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga
Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan
keluarga kita serta segenap ummat Islam
dari melakukan sesuatu yang haram serta
semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan
rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu A’alam
Bishowab

Fotenote:
1. Jangan ada yan berkata bahwa bisa saja
hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim
Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang
berarti tidak mencakup MLM yang ada di
Indonesia, karena dua hal :
Ø Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan
seputar bisnis MLM yang datang dari
seantero penjuru dunia.
Ø Bahwa MLM semuanya dan dimana saja
berawal dari Amway yang pada intinya
adalah pemasaran produk perusahaan
dengan sistem berantai yang membentuk
piramida. Dengan dalil bahwa gambaran
syaikh tentang MLM sama dengan yan ada di
Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya
berjumlah empat juta orang dan semua
penduduk tergabung dalam satu saja
perusahaan MLM, maka pada level sebelas
seorang anggota tidak mungkin lagi mencari
anggota baru di kota Surabaya. Dan ini
sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena
tidak semua orang ingin mengikuti program
MLM, dan anggaplah semuanya tergabung
dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM
dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini
semua mengharuskan orang pada level
delapan atau sembilan tidak bisa lagi
mencari anggota baru.
2. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan
sistem MLM adalah Upline, sedangkan
Downline akan selalu dirugikan adalah
bahwa bentuk piramida ini akan berhenti
pada level tertentu yang mana mereka tidak
mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang
dengannya semua bonus dan point yang
dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu
dicermati bahwa dimanapun Downline akan
selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai
sebuah gambaran, apabila ada suatu
Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap
anggotanya untuk merekrut lima orang
anggota lainnya, maka perhitungannya
sebagai berikut:
Level
3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah
hadits :
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu
berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam bersabda :”Sesungguhnya sebagian
dari ummatku akan minum khamr dan
mereka menamakannya dengan nama yang
lain serta dimainkan musik dan biduanita
pada mereka, Sungguh Allah akan membuat
mereka tertelan bumi serta menjadikan
mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu
Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad
Shahih, lihat As-Shahihah I/138)
Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks
arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th
III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35
LihatTutupKomentar