***BARANG HARAM BUKAN OBAT***



Di dapatkan dari kaum muslimin berobat dengan barang haram .
Bolehkah...?!

A. Sejatinya penyakit

tidak boleh berobat dengan khamr dan barang haram lainnya.

Thariq bin Suwaid Al-Ju'fiy r.a bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang Khamr. Beliau pun melarang khamr.

Kemudian Thariq berkata: " saya hanya menggunakan sebagi obat".

Beliau bersabda:

إنه ليس بدواء ولكنه داء

"Sesungguhnya ia bukan obat justru merupakan penyakit." (HR.Ahmad , Muslim kitab Asyribah: 12)

B. Setiap Penyakit Ada Obatnya.

Rasulallah SAW bersabda:

إن الله أنزل الداء وأنزل الدواء وجعل لكل داء دواء فتداووا ولا تداووا بحرام

"Dan sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan pula obatnya. Dan Allah menjadikan ada obat untuk setiap penyakit."

Maka berobatlah dan janganlah berobat dengan perkara Haram ...! "(HR. Abu Dawud kitab Thibb:3874)

Obat penyakit terkadang di ketahui sebagian orang ,Namun tidak di ketahui oleh lainnya.

Ada kalanya ada syarat kesembuhan yang tidak terpenuhi (si sakit) atau adanya penghalang.

Satu yang harus dan pasti....
Jagalah diri dari perkara haram, baik haram zatnya maupun haram cara memperolehnya.

Silahkan Share semoga bermanfaat
LihatTutupKomentar