Rukun dan Tata Cara wudhu yang benar
assalamualaikum warohmatullohi wabarokaatuhu.
Rukun dan Tata Cara wudhu yang benar
Firman Alloh:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai dengan siku, dan usaplah kepala-
kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian sampai pada kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
1.Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Maidah ayat 6 yang telah kami bawakan, dan juga sabda Nabi -alaihishshalat u wassalam-, “Allah tidak akan menerima shalat
tanpa thaharah,” (HR. Al-Jamaah kecuali Al-Bukhari)
2.Nabi -alaihishshalat u
wassalam- berwudhu setiap kali mau shalat (HR. Al-Bukhari dan Imam
Empat). Beliau bersabda, “Seandainya saya tidak menyusahkan umatku
niscaya saya
akan memerintahkan mereka untuk berwudhu setiap kali mau shalat, dan bersama wudhu ada bersiwak.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shahih sebagaimana dalam Al-Muntaqa)
3.Niat hukumnya adalah rukun wudhu, berdasarkan sabda Nabi yang masyhur, “Sesungguhnya setiap amalan -syah atau tidaknya- tergantung dengan niat.” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
4.Didahului dengan bersiwak atau menyikat gigi.
Hal ini berdasarkan sabda beliau, “Seandainya saya tidak takut untuk menyusahkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu.” (HR. Malik dari
Abu Hurairah)
5.Lalu membaca basmalah -dan hukumnya adalah sunnah-, dengan dalil sabda beliau -alaihishshalat u wassalam-, “Berwudhulah kalian dengan membaca bismillah.” (Dihasankan oleh
Al-Albani)
6.Mencuci kedua telapak tangan tiga kali dan hukumnya adalah sunnah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.
7.Berkumur dan memasukkan sebagian air ke dalam hidung lalu dikeluarkan,
Perlu untuk diperhatikan termasuk di dalamnya madhmadhoh (berkumur-kumur ) dan istinsyaq (memasukkan air dan menghirupnya hingga ke bagian dalam hidung).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu hendaklah ia melakukan istinsyaq.” (HR. Muslim). Adapun tentang madhmadhoh, beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau berwudhu, maka lakukanlah madhmadhoh.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu majah dengan sanad yang shahih)
Berdasarkan sabda Nabi -alaihishshalat u wassalam-, “Kalau salah seorang di antara kalian berwudhu maka hendaknya dia memasukkan air ke dalam hidungnya kemudian
mengeluarkannya .”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah). Beliau menggabungkan
antara kumur-kumur dan istinsyaq dengan cara setengah dari air yang
beliau ambil, beliau
masukkan ke dalam mulut dan setengahnya lagi ke dalam hidung. Beliau istinsyaq dengan tangan kanan dan istintsar dengan tangan kiri, berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib. Dan
beliau memerintahkan untuk bersungguh-sung guh dalam istinsyaq kecuali dalam keadaan berpuasa dengan sabdanya, “Bersungguh-sun gguhlah dalam menghirup air ke hidung
kecuali kalau kamu dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud dari Laqith bin Saburah)
Sehingga orang yang berwudhu tanpa disertai dengan madhmadhoh dan istinsyaq maka wudhunya tidak sah.
8.Mencuci wajah, dan hukumnya adalah rukun wudhu karena tersebut dalam surah Al-Maidah. Disunnahkan juga ketika mencuci wajah untuk menyelang-nyeli ngi jenggot.
Mencuci wajah merupakan salah satu rukan wudhu, artinya tidak sah wudhu tanpa mencuci wajah. Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu.” (QS. Al-Maidah: 6)
Termasuk salah satu kewajiban dalam wudhu adalah menyela-nyela jenggot bagi yang memiliki jenggot yang lebat berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya
apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, beliau mengambil setelapak air kemudian memasukkannya ke bawah dagunya selanjutnya menyela-nyela jenggotnya.
Kemudian bersabda, “Demikianlah Rabbku memerintahkanku .” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, Al-Hakim dengan sanad shahih lighoirihi).
9).Kemudian mencuci kedua tangan samapai melewati siku dan beliau juga memerintahkan untuk menyelang-nyeli ngi jari-jemari. Hukum mencuci tangan samapai ke siku adalah rukun
wudhu.,
“Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tentang wudhu?’” Nabi berkata, “Sempurnakan wudhu-mu, dan sela-selalah antara jari-jemarimu, dan bersungguh sungguhlah
dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali jika kamu dalam keadaan berpuasa.” (Diriwayatkan oleh lima imam, dishahihkan oleh Tirmidzi)
Para ulama telah bersepakat tentang wajibnya mencuci kedua tangan ketika berwudhu. Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan juga tanganmu sampai dengan siku.” (QS. Al-Maidah: 6)
Perlu untuk diperhatikan bahwa siku adalah termasuk bagian tangan yang harus disertakan untuk dicuci.
10).Mengusap (menyapu) seluruh kepala (termasuk mengusap kedua daun telinga),
Mengusap kepalanya sekali, dari mulai tempat tumbuh rambut bagian depan sampai akhir tumbuhnya rambut dekat tengkuknya, kemudian mengembalikan usapan itu (membalik)
sampai kembali ketempat semula memulai, kemudian memasukkan masing-masing jari telunjuknya ke telinga dan menyapu bagian daun telinga dengan kedua jempolnya.
Allah berfirman yang artinya, “… dan usaplah kepalamu.” (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh bagian kepala mulai dari depan
hingga belakang. Adapun apabila seseorang mengenakan sorban, maka cukup baginya untuk mengusap rambut di bagian ubun-ubunnya kemudian mengusap sorbannya. Demikian
pula bagi wanita yang mengenakan kerudung.
Adapun mengusap kedua telinga hukumnya juga wajib karena termasuk bagian dari kepala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk kepala.” (HR. Ibnu
Majah, shahih). Mengusap kedua telinga ini dilakukan setelah mengusap kepala dengan tanpa mengambil air yang baru.
Hadits Abdullah bin Zaid, dimana beliau juga memperagakan sifat wudhu Nabi.
Dia meminta baskom berisi air lalu menuangkan air ke dua telapak tangannya dan mencuci keduanya sebanyak tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangannya kedalam baskom lalu
berkumur-kumur,
istinsyaq dan istintsar sebanyak tiga kali dari tiga kali mengambil
air. Kemudian dia mengambil air lalu mencuci wajahnya sebanyak tiga
kali. Kemudian dia mengambil
air lalu mencuci tangan sampai sikunya sebanyak dua kali. Kemudian dia mengambil air lalu mengusap kepalanya -ke belakang dan ke depan- sebanyak satu kali.Kemudian dia
mencuci kedua kakinya.
Dalam sebagian riwayat: Beliau memulai mengusap pada bagian depan kepalanya kemudian mendorong kedua tangannya sampai ke tengkuknya, kemudian kedua tangannya
kembali ke bagian depan kepalanya.
11).Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki,
Allah berfirman yang artinya,” dan (cucilah) kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Mencuci kedua kaki -dan hukumnya adalah rukun- sampai melewati mata kaki. Semua bagian kaki harus terkena air wudhu, karena Nabi -alaihishshalat u wassalam- bersabda,
“Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terkena air, pent) dari api neraka.”
Perlu untuk diperhatikan bahwa kedua mata kaki adalah termasuk bagian kaki yang harus disertakan untuk dicuci. Adapun menyela-nyela jari-jari kaki hukumnya juga wajib apabila
memungkinkan bagian antar jari tidak tercuci kecuali dengan menyela-nyelany a.
12).Tertib (berurutan).
Muwalat adalah berturut-turut dalam membasuh anggota wudhu. Maksudnya adalah sebelum anggota tubuh yang dibasuhnya mengering, ia telah membasuh anggota tubuh yang
lainnya.
Disunnahkan memulai dengan bagian kanan dalam mencuci semua anggota wudhu yang berjumlah sepasang, kecuali telinga karena keduanya diusap secara bersamaan. Nabi -
alaihishshalatu
wassalam- bersabda, “Kalau kalian memakai pakaian dan kalau kalian
berwudhu, maka mulailah dengan bagian kanan kalian.” (HR. Abu Daud
dengan sanad yang
shahih)
15.Nabi -alaihishshalat u
wassalam- pernah berwudhu dengan mencuci setiap anggota wudhu sebanyak
satu kali-satu kali, juga pernah dua kali-dua kali dan juga tiga
kali-tiga kali. Dan
beliau bersabda, “Barang siapa yang menambah lebih dari itu maka sesungguhnya dia telah berbuat jelek, melampaui batas dan berbuat zhalim.”
16.Setelah wudhu disunnahkan membaca doa, “Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarikalah, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu warasuluhu. Allahummaj’alni minat
tawwabina waj’alni minal mutathahhirina (Saya bersaksi bahwasannya tiada ada illah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa
Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah jadiknlah saya termasuk golongan orang-orang yang telah bersuci).”
Atau membaca, “Subhanakallahu mma
wabihamdika asyhadu alla ilaha illa Anta astaghfiruka wa atubu ilaik
(Maha Suci Engkau ya Allah dan segala puji untuk-Mu. Saya bersaksi bahwa
tiada ilah yang berhak disembah selain Engkau, saya meminta ampunan dan bertaubat kepada-Mu).”
Dalilnya adalah hadits Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seorang laki-laki yang berwudhu dan meninggalkan bagian sebesar kuku pada kakinya yang belum
tercuci. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya maka beliau bersabda,
“Kembalilah dan perbaikilah wudhumu!” (HR. Muslim).
17).Muwalah (tidak diselingi dengan perkara-perkara yang lain).
Dalam suatu riwayat dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bahwasanya Nabi melihat seseorang sedang shalat, sementara di bagian atas kakinya terdapat bagian
yang belum terkena air sebesar dirham. Maka Nabi memerintahkanny a untuk mengulangi wudhu dan shalatnya.” (HR. Abu dawud, shahih).
Dari hadits di atas, dapat kita ketahui bahwa muwalaat merupakan salah satu rukun wudhu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mencukupkan diri dalam
memerintahkan orang yang belum sempurna wudhunya untuk mencuci bagian yang belum tercuci sebelumnya, namun beliau memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi
wudhunya.
Subhanakallahum ma wabihamdika asyhadu alla ila ha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.....
Silahkan di tag,share/ copaz
dan di sebarluaskan ,sekiranya ada manfaat.Semoga Alloh Azza wa Jalla
berikan pahala kepada yang membaca, yang menulis, yang menyebarkan, yang
mengajarkan dan yang mengamalkan… Aamiin yaa Alloh, Aamiin yaa Robbi,
Aamiin yaa Alloh yaa Robbal’alaamiin
Rukun dan Tata Cara wudhu yang benar
Firman Alloh:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai dengan siku, dan usaplah kepala-
kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian sampai pada kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
1.Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Maidah ayat 6 yang telah kami bawakan, dan juga sabda Nabi -alaihishshalat
tanpa thaharah,” (HR. Al-Jamaah kecuali Al-Bukhari)
2.Nabi -alaihishshalat
akan memerintahkan mereka untuk berwudhu setiap kali mau shalat, dan bersama wudhu ada bersiwak.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shahih sebagaimana dalam Al-Muntaqa)
3.Niat hukumnya adalah rukun wudhu, berdasarkan sabda Nabi yang masyhur, “Sesungguhnya setiap amalan -syah atau tidaknya- tergantung dengan niat.” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
4.Didahului dengan bersiwak atau menyikat gigi.
Hal ini berdasarkan sabda beliau, “Seandainya saya tidak takut untuk menyusahkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu.” (HR. Malik dari
Abu Hurairah)
5.Lalu membaca basmalah -dan hukumnya adalah sunnah-, dengan dalil sabda beliau -alaihishshalat
Al-Albani)
6.Mencuci kedua telapak tangan tiga kali dan hukumnya adalah sunnah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.
7.Berkumur dan memasukkan sebagian air ke dalam hidung lalu dikeluarkan,
Perlu untuk diperhatikan termasuk di dalamnya madhmadhoh (berkumur-kumur
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu hendaklah ia melakukan istinsyaq.” (HR. Muslim). Adapun tentang madhmadhoh, beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau berwudhu, maka lakukanlah madhmadhoh.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu majah dengan sanad yang shahih)
Berdasarkan sabda Nabi -alaihishshalat
mengeluarkannya
masukkan ke dalam mulut dan setengahnya lagi ke dalam hidung. Beliau istinsyaq dengan tangan kanan dan istintsar dengan tangan kiri, berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib. Dan
beliau memerintahkan untuk bersungguh-sung
kecuali kalau kamu dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud dari Laqith bin Saburah)
Sehingga orang yang berwudhu tanpa disertai dengan madhmadhoh dan istinsyaq maka wudhunya tidak sah.
8.Mencuci wajah, dan hukumnya adalah rukun wudhu karena tersebut dalam surah Al-Maidah. Disunnahkan juga ketika mencuci wajah untuk menyelang-nyeli
Mencuci wajah merupakan salah satu rukan wudhu, artinya tidak sah wudhu tanpa mencuci wajah. Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu.” (QS. Al-Maidah: 6)
Termasuk salah satu kewajiban dalam wudhu adalah menyela-nyela jenggot bagi yang memiliki jenggot yang lebat berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya
apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, beliau mengambil setelapak air kemudian memasukkannya ke bawah dagunya selanjutnya menyela-nyela jenggotnya.
Kemudian bersabda, “Demikianlah Rabbku memerintahkanku
9).Kemudian mencuci kedua tangan samapai melewati siku dan beliau juga memerintahkan untuk menyelang-nyeli
wudhu.,
“Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tentang wudhu?’” Nabi berkata, “Sempurnakan wudhu-mu, dan sela-selalah antara jari-jemarimu, dan bersungguh sungguhlah
dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali jika kamu dalam keadaan berpuasa.” (Diriwayatkan oleh lima imam, dishahihkan oleh Tirmidzi)
Para ulama telah bersepakat tentang wajibnya mencuci kedua tangan ketika berwudhu. Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan juga tanganmu sampai dengan siku.” (QS. Al-Maidah: 6)
Perlu untuk diperhatikan bahwa siku adalah termasuk bagian tangan yang harus disertakan untuk dicuci.
10).Mengusap (menyapu) seluruh kepala (termasuk mengusap kedua daun telinga),
Mengusap kepalanya sekali, dari mulai tempat tumbuh rambut bagian depan sampai akhir tumbuhnya rambut dekat tengkuknya, kemudian mengembalikan usapan itu (membalik)
sampai kembali ketempat semula memulai, kemudian memasukkan masing-masing jari telunjuknya ke telinga dan menyapu bagian daun telinga dengan kedua jempolnya.
Allah berfirman yang artinya, “… dan usaplah kepalamu.” (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh bagian kepala mulai dari depan
hingga belakang. Adapun apabila seseorang mengenakan sorban, maka cukup baginya untuk mengusap rambut di bagian ubun-ubunnya kemudian mengusap sorbannya. Demikian
pula bagi wanita yang mengenakan kerudung.
Adapun mengusap kedua telinga hukumnya juga wajib karena termasuk bagian dari kepala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk kepala.” (HR. Ibnu
Majah, shahih). Mengusap kedua telinga ini dilakukan setelah mengusap kepala dengan tanpa mengambil air yang baru.
Hadits Abdullah bin Zaid, dimana beliau juga memperagakan sifat wudhu Nabi.
Dia meminta baskom berisi air lalu menuangkan air ke dua telapak tangannya dan mencuci keduanya sebanyak tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangannya kedalam baskom lalu
berkumur-kumur,
air lalu mencuci tangan sampai sikunya sebanyak dua kali. Kemudian dia mengambil air lalu mengusap kepalanya -ke belakang dan ke depan- sebanyak satu kali.Kemudian dia
mencuci kedua kakinya.
Dalam sebagian riwayat: Beliau memulai mengusap pada bagian depan kepalanya kemudian mendorong kedua tangannya sampai ke tengkuknya, kemudian kedua tangannya
kembali ke bagian depan kepalanya.
11).Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki,
Allah berfirman yang artinya,” dan (cucilah) kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Mencuci kedua kaki -dan hukumnya adalah rukun- sampai melewati mata kaki. Semua bagian kaki harus terkena air wudhu, karena Nabi -alaihishshalat
“Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terkena air, pent) dari api neraka.”
Perlu untuk diperhatikan bahwa kedua mata kaki adalah termasuk bagian kaki yang harus disertakan untuk dicuci. Adapun menyela-nyela jari-jari kaki hukumnya juga wajib apabila
memungkinkan bagian antar jari tidak tercuci kecuali dengan menyela-nyelany
12).Tertib (berurutan).
Muwalat adalah berturut-turut dalam membasuh anggota wudhu. Maksudnya adalah sebelum anggota tubuh yang dibasuhnya mengering, ia telah membasuh anggota tubuh yang
lainnya.
Disunnahkan memulai dengan bagian kanan dalam mencuci semua anggota wudhu yang berjumlah sepasang, kecuali telinga karena keduanya diusap secara bersamaan. Nabi -
alaihishshalatu
shahih)
15.Nabi -alaihishshalat
beliau bersabda, “Barang siapa yang menambah lebih dari itu maka sesungguhnya dia telah berbuat jelek, melampaui batas dan berbuat zhalim.”
16.Setelah wudhu disunnahkan membaca doa, “Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarikalah, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu warasuluhu. Allahummaj’alni
tawwabina waj’alni minal mutathahhirina (Saya bersaksi bahwasannya tiada ada illah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa
Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah jadiknlah saya termasuk golongan orang-orang yang telah bersuci).”
Atau membaca, “Subhanakallahu
tiada ilah yang berhak disembah selain Engkau, saya meminta ampunan dan bertaubat kepada-Mu).”
Dalilnya adalah hadits Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seorang laki-laki yang berwudhu dan meninggalkan bagian sebesar kuku pada kakinya yang belum
tercuci. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya maka beliau bersabda,
“Kembalilah dan perbaikilah wudhumu!” (HR. Muslim).
17).Muwalah (tidak diselingi dengan perkara-perkara
Dalam suatu riwayat dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bahwasanya Nabi melihat seseorang sedang shalat, sementara di bagian atas kakinya terdapat bagian
yang belum terkena air sebesar dirham. Maka Nabi memerintahkanny
Dari hadits di atas, dapat kita ketahui bahwa muwalaat merupakan salah satu rukun wudhu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mencukupkan diri dalam
memerintahkan orang yang belum sempurna wudhunya untuk mencuci bagian yang belum tercuci sebelumnya, namun beliau memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi
wudhunya.
Subhanakallahum
Silahkan di tag,share/