SUJUD - Sujud Sahwi - Sujud Tilawah - Sujud Syukur
Sujud Sahwi Ulama sepakat seluruh mazhab sepakat bahwa yang meninggalkan, kelebihan salah satu kewajiban shalat dengan sengaja maka shalatnya menjadi batal Dan jika meninggalkan, kelebihan dan ragu-ragu karena lupa menggantikannya dengan sujud sahwi
Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa Keterangan
tentang ini ada pada kitab-kitab fiqih antara lain tulisan Ibnu Nawawi
Al-Jawi yang bernama Nihayatuz Zain pada juz 1 halaman 81 dan kitab
Hasyiah At-Tahawiyah Ala Maraqil Falah karya At-Tahawi Al-Hanafi juz 1
halaman 298
A.Sujud Sahwi Karena Kelebihan
Barangsiapa
kelupaan dalam shalatnya kemudian dia menambah ruku', atau sujud, maka
dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan shalatnya dan salamnya.
Hal ini berdasarkan hadits berikut:
"Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwa Nabi shallallaahu
alaihi wasallam shalat Dhuhur lima rakaat, kemudian beliau ditanya,
'Apakah shalat Dhuhur ditambah rakaatnya?', beliau balik bertanya, 'Apa
itu?' Para sahabat menjelaskan, 'Anda shalat lima rakaat.' Kemudian
beliau pun sujud dua kali setelah salam. Dalam riwayat lain disebutkan,
beliau melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat kemudian sujud dua
kali, kemudian salam.“ (Muttafaq 'alaih)
Salam sebelum shalat selesai berarti termasuk kele-bihan dalam
shalat, sebab ia telah menambah salam di pertengahan pelaksanaan
shalat. Barangsiapa mengalami hal itu dalam keadaan lupa, lalu dia ingat
beberapa saat setelahnya, maka dia harus menyempurnakan shalatnya
kemudian salam, setelah itu dia sujud sahwi, kemudian salam lagi.
Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallaahu anhu:
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi
shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur atau Ashar bersama para
sahabat. Beliau salam setelah shalat dua rakaat, kemudian orang-orang
yang bergegas keluar dari pintu masjid berkata, 'Shalat telah diqashar
(dikurangi)?' Nabi pun berdiri untuk bersandar pada sebuah kayu,
sepertinya beliau marah. Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan
bertanya kepadanya, 'Wahai Rasulullah, apakah Anda lupa atau memang
shalat telah diqashar?.' Nabi berkata, 'Aku tidak lupa dan shalat pun
tidak diqashar.' Laki-laki itu kembali berkata, 'Kalau begitu Anda
memang lupa wahai Rasulullah.' Nabi shallallaahu alaihi wasallam
bertanya kepada para sahabat, 'Benarkah apa yang dikatakannya?'. Mereka
pun menga-takan, 'Benar.' Maka majulah Nabi shallallaahu alaihi
wasallam, selanjutnya beliau shalat untuk melengkapi kekurangan tadi,
kemudian salam, lalu sujud dua kali, dan salam lagi." (Muttafaq 'alaih)
b. Sujud Sahwi Karena Kekurangan
Barangsiapa
kelupaan dalam shalatnya, kemudian ia meninggalkan salah satu sunnah
muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib dalam shalat),
maka ia harus sujud sahwi sebelum salam, seperti misalnya kelupaan
melakukan tasyahhud awal dan dia tidak ingat sama sekali, atau dia ingat
setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka dia tidak perlu duduk
kembali, cukup baginya sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya ialah hadits
berikut
"Dari Abdullah bin Buhainah radhiallaahu anhu, bahwa
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur bersama mereka,
beliau langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk. Para
jama'ah pun tetap mengikuti beliau sampai beliau selesai menyempurnakan
shalat, orang-orang pun menunggu salam beliau, akan tetapi beliau malah
bertakbir padahal beliau dalam keadaan duduk (tasyahhud akhir),
kemu-dian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu salam." (Muttafaq
'alaih)
c. Sujud Sahwi Karena Ragu-ragu
Yaitu
ragu-ragu antara dua hal, yang mana yang terjadi. Keragu-raguan
terdapat dalam dua hal, yaitu antara ke-lebihan atau kurang. Umpamanya
seseorang ragu apakah dia sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat.
Keraguan ini ada dua macam:
Seseorang
lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau kurang, maka dia
harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini, kemudian
dia melakukan sujud sahwi setelah salam. Dalilnya hadits berikut: "Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kamu ada yang ragu-ragu dalam shalatnya, maka hendaklah lebih memilih kepada yang paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan salam, selanjutnya sujud dua kali'. (Muttafaq 'alaih)
maka hal itu merupakan penghinaan (pengecewaan) terhadap syaitan'."
2.
Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya, tidak
kepada kelebihan dalam pelaksanaan shalat dan tidak pula pada
kekurangan. Maka dia harus mengambil sikap kepada hal yang sudah pasti
akan kebe-narannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian
menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum salam, ini
berdasarkan hadits berikut: "Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, dia tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia lakukan, tigakah atau empat? Maka hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan mengambil apa yang ia yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ia telah shalat lima rakaat, maka hal itu menggenap-kan pelaksanaan shalatnya, dan jika ia shalat sempurna empat rakaat, maka hal itu merupakan penghinaan (pengecewaan) terhadap syaitan'." (HR. Muslim)
Ringkasnya, bahwa sujud sahwi itu adakalanya sebelum
salam dan adakalanya sesudah salam. Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah pada dua kondisi: - Apabila karena kelebihan (dalam pelaksanaan shalat). - Apabila karena ragu antara dua kemungkinan, tapi ada kecondongan pada salah satunya. Sedangkan sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, juga pada dua kondisi: - Apabila dikarenakan kurang (dalam pelaksanaan shalat). - Apabila dikarenakan ragu antara dua kemungkinan dan tidak merasa lebih berat kepada salah satunya.
Hal-hal Penting Berkenaan Dengan Sujud Sahwi
Apabila
seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat, dan yang tertinggal itu
adalah takbiratul ihram, maka shalatnya tidak terhitung, baik hal itu
terjadi secara sengaja ataupun karena lupa, karena shalatnya tidak sah.
Dan jika yang tertinggal itu selain takbiratul ihram, dan ditinggalkan
secara sengaja, maka batallah shalatnya. Jika tertinggal secara tidak
sengaja, dan dia sudah berada pada rukun yang ketinggalan tersebut pada
rakaat kedua, maka rakaat yang ketinggalan ru-kunnya tadi itu dianggap
tidak ada, dan dia ganti dengan rakaat yang berikutnya. Dan jika ia
belum sampai pada rakaat kedua, maka ia wajib kembali kepada rukun yang
ketinggalan tersebut, kemudian dia kerjakan rukun itu, begitu pula
apa-apa yang setelah itu. Pada kedua hal ini, wajib dia melakukan sujud
sahwi setelah salam atau sebelumnya
Apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka harus pula melakukan salam sekali lagi
Apabila
seseorang yang melakukan shalat meninggal-kan sunnah muakkadah (hal-hal
yang wajib dalam shalat) secara sengaja, maka batallah shalatnya. Jika
ketinggalan karena lupa, kemudian dia ingat sebelum beranjak dari sunnah
muakkadah tersebut, maka hendaklah dia melaksanakannya dan tidak ada
konsekwensi apa-apa. Jika ia ingat setelah melewatinya tapi belum sampai
kepada rukun berikutnya, maka hendak-lah dia kembali untuk melaksanakan
rukun tersebut. Kemudian dia sempurnakan shalatnya serta melakukan
salam. Selanjutnya sujud sahwi kemudian salam lagi. Jika ia ingat
setelah sampai kepada rukun yang berikut-nya, maka sunnah (muakkadah)
itu gugur dan dia tidak perlu kembali kepadanya untuk melakukannya, akan
tetapi terus melaksanakan shalatnya kemudian sujud sahwi sebelum salam
seperti kami sebutkan di atas pada masalah tasyahhud awal.
Hanafi Hanafi-sujud sahwi 2 kali,
membaca taysahud dan dan memberi salam, dilakukan setelah salam, dengan
syarat waktunya masih luas. Contoh jika lupa dalam shalat subuh, keburu
muncul matari, maka gugur kewajiban sujud sahwi Syaratnya karena menambah atau menguran rukun shalat
Maliki Sujud sahwi jumlahnya 2 kali diakhiri pembacaan taysahud tanpa doa dan shalawat nabi Dilakukan
sebelum salam jika kekurangan dan kelebihan dilakukan bersamaan, jika
dilakukan karena kelebihan saja dilakukan setelah salam
Hambali Sujud sahwi boleh dilakukan sesudah atau sebelum salam
Jumlahnya dua kali sujud diakhiri dengan tasyahud dan salam
Syafii Waktu sujud sahwi adalah sesudah tasyahud dan shalawat atas Nabi dan sebelum salam