Siapakah yang Disebut Anak Yatim
Anak yatim adalah seorang makhluk yang lemah tanpa daya, kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya di usia yang sangat membutuhkan kasih sayang mereka berdua.
Bila kita bayangkan, orang dewasa saja jika kehilangan orang tuanya akan ada pengaruh psikologis dalam hidupnya, apalagi jika masih usia anak-anak.
Si yatim sangat membutuhkan perhatian dan uluran tangan serta pertolongan untuk membantunya menghadapi tantangan hidup yang begitu keras.
Islam sebagai agama rahmatan lil alamin telah menjadi pembela dalam memberikan perhatian, pengurusan dan pengayoman kepada mereka.
Hal itu tiada lain hanyalah demi dan untuk kemaslahatan mereka.
Lalu siapakah yang disebut anak yatim itu.
Dari al-Yatim karya As-Suhaibani menjelaskan bahwa anak yatim adalah seorang yang kehilangan ayahnya karena meninggal ketika ia belum baligh, baik itu laki-laki atau perempuan.
Dengan demikian seseorang dikatakan yatim bila:
1. Ditinggal wafat ayahnya.
Adapun yang ditinggal wafat ibu atau anggota keluarga yang lain tidaklah dikatakan yatim.
Begitu juga anak yang ditinggal karena perceraian suami istri.
2. Ditinggal wafat ayahnya ketika belum baligh.
Dengan demikian bila ditinggal wafat ayahnya sesudah masa baligh, tidak pula disebut anak yatim.
Dari ibnu Abbas yang pernah menerima surat tentang beberapa pertanyaan dan beliau menjawab,
"Kamu bertanya kepada saya tentang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu? Sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa."Hr.Musl
~ 16 Ramadhan 1433H ~
Subhanakallahum