Larangan Pakaian yang Bergambar Dalam Shalat
Diantara kesalahan-kesal
Terkadang kita sholat, di depan kita ada seorang yang memakai baju atau celana bergambar ular naga, tengkorak, salib, mobil, dan lainnya. Ada yang memakai sarung yang memiliki merek dan cap yang nampak dari belakang, sebelah bawah sarung dekat tumit bertuliskan Wadimor, Cap Mangga, Shappire, Cap Gajah Duduk, dan lainnya sehingga hal ini mengingatkan kita dengan promosi-promosi
Ada yang mengenakan pakaian yang berlogo, dan bergambar grup-grup musik beserta musisinya, seperti Nirvana, Iron Maiden, Guns ‘N Roses, Rolling Stone, Padi, Ungu, dan lainnya sehingga memalingkan kita dari mengingat Allah, oh malah mengingat orang-orang fasiq seperti mereka !! Wal’iyadzu billah min dzalik… Lebih parah lagi, saat kita melihat pada dinding masjid bagian dalam terdapat gambar, dan foto sebagian tokoh-tokoh.
Pada sebagian masjid milik Muhammadiyah –misalnya-, kita akan temukan gambar KH. Ahmad Dahlan, dan tokoh-tokoh mereka. Orang-orang NU juga tak mau kalah; mereka juga memasang gambar KH. Hasyim Asy’ari, atau tokoh NU lainnya. Tragisnya lagi, ada pemuda yang melantik dirinya sebagai “aktivis dan da’i Islam” juga turut mengenakan pakaian yang bergambar seorang teroris, yaitu Usamah bin Laden.
Semua ini mengganggu ke-khusyu’-an kita dalam sholat. Jadi, hendaknya seseorang sebelum masuk dalam sholatnya betul-betul memperhatikan pakaiannya; hendaknya membeli, dan memakai pakaian-pakaian
Larangan Pakaian yang Bergambar
Ketika seorang hendak sholat hendaknya ia menyingkirkan pakaian yang memiliki gambar agar ia bisa meraih khusyu’ dalam sholat. Perhatikan manusia yang paling bertqwa, dan bersih hatinya, yaitu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Beliau merasa terganggu sholatnya saat ia melihat gambar yang memiliki tanda atau simbol.
A’isyah -radhiyallahu ‘anha- berkata, “Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berdiri melakukan shalat dengan pakaian khamisah yang memiliki tanda, lalu beliau melihat kepada tanda itu. Tatkala beliau telah menyelesaikan shalatnya, beliau bersabda,
اِذْهَبُوْا بِهَذِهِ الْخَمِيْصَةِ إِلَى أَبِيْ جَهْمِ بْنِ حُذَيْفَةَ وَائْتُوْنِيْ بِأَنْبِجَانِيّ
Pergilah kalian dengan membawa pakaian khamisah ini ke Abu Jahm bin Khudzaifah dan ambillah pakaian ambijaniyyah untukku. Sesungguhnya pakaian khamisah tadi telah melalaikan aku dalam shalatku.” [HR.Bukhariy (373), dan Muslim (556)]
Pakaian anbijaniyyah yang diminta Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah pakaian kasar yang tidak memiliki tanda (semacam, cap, logo, simbol, dan lainnya). Berbeda dengan pakaian al-khamishah yang dikembalikan oleh beliau, pakaian ini bertanda. Nampaknya kata “tanda” lebih dalam maknanya daripada kata “gambar”.
Sebab bila tanda dan cap saja dilarang untuk dipakai, dan dinampakkan di depan orang yang sholat, maka tentunya gambar makhluk bernyawa lebih layak dilarang, karena menjadi sebab terhalanginya malaikat untuk masuk ke tempat atau masjid yang di dalamnya terdapat gambar makhluk bernyawa!!
Ath-Thibiy-rahi
Jadi, gambar dan simbol amatlah memberikan pengaruh bagi orang yang memiliki hati yang bersih. Adapun hati yang kotor lagi keras, maka ia tak akan merasakan pengaruh apapun, baik ada gambar atau tidak !! Anas-radhiyalla
كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمِيْطِيْ عَنَّيْ قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ تَعْرِضُ فِيْ صَلاَتِيْ
“Dahulu ‘Aisyah memiliki kain gorden, yang dia gunakan untuk menutupi sisi rumahnya. Maka Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berkata kepadanya, “Jauhkanlah kain itu dariku, sesungguhnya senantiasa gambar-gambarny
Hadits Anas menunjukkan tentang dibencinya shalat dengan pakaian yang bergambar. Sisi penunjukannya, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Al-Qasthalaniy-
Perhatian : Namun jangan dipahami bahwa boleh memakai pakaian yang bergambar manusia atau hewan selama tidak terlihat oleh orang yang sholat atau makmun yang lainnya. Ini tetap haram, sebab memakai atau membuat gambar itu sendiri adalah perbuatan haram sebagaimana akan kami bahas dalam edisi-edisi berikutnya.
Al-Imam Al-Bukhoriy membuatkan judul bab bagi hadits A’isyah dengan berkata, “Dibencinya Sholat dalam gambar”. [Lihat Shohih Al-Bukhoriy (10/391) Al-Imam Al-’Ainiy memberikan komentar atas bab yang ditetapkan oleh Al-Bukhari, dia berkata, "Maksudnya: Ini adalah bab yang menjelaskan tentang dibencinya shalat di rumah yang di dalamnya terdapat pakaian yang bergambar. Jika seperti ini saja (yakni sholat di rumah yang ada gambarnya) dibenci, maka dibencinya seorang sholat, sedang ia memakai gambar itu adalah lebih kuat dan lebih keras. [Lihat Umdah Al-Qori (4/74)] Al-Bukhariy memberikan bab pada hadits Anas yang lalu seraya berkata, “
Jika seorang shalat dengan pakaian yang bersalib atau bergambar, apakah shalatnya rusak?, dan sesuatu yang terlarang”. [Lihat Shohih Al-Bukhoriy (1/484)- Fathul Bari]
Faedah yang bisa diambil dari penjelasan di atas: Sesungguhnya perselisihan yang terjadi tentang shalat orang yang memakai pakaian yang bergambar, Al-Bukhari tidak memastikan batalnya shalat orang yang memakai pakaian yang bergambar; Al-Bukhoriy minta penjelasan dalam hal itu dengan ucapannya, “
Apakah“. Ini menunjukkan bahwa dalam hal itu terdapat pendapat menghendaki demikian itu. Sedangkan jumhur fuqaha berpendapat dibencinya hal itu. Ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah, bahwa dia berkata,
كَانَ لِيْ ثَوْبٌ فِيْهِ صُوْرَةٌ , فَكُنْتُ أَبْسُطُهُ, وَكَانَ رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ إِلَيْهِ, فَقَالَ لِيْ: أَخِّرِيْهِ عَنِّيْ. فَجَعَلْتُ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ
“Saya memiliki pakaian yang bergambar, lalu saya membentangkanny
An-Nawawi-rahim
Sebagai penyempurna faedah, dan pelengkap pembahasan ini, akan kita bicarakan secara ringkas tentang:
Hukum Shalat dengan Membawa Gambar Membawa gambar makhluk yang memiliki ruh dalam sholat, pada asalnya adalah haram, walaupun tersimpan dikantong, karena memang gambar seperti itu haram membuat, membawa dan menggunakannya.
Imam Malik -rahimahullah- ditanya tentang cincin yang bergambar, apakah seseorang boleh memakainya dan shalat dengannya? Imam Malik -rahimahullah- berkata, “Tidak boleh memakainya dan tidak boleh shalat dengannya“. [Lihat Al-Mudawwanah Al-Kubro (1/182)]
Al-Bahutiy-rahi
Sebagian ulama yang bermadzhab Hanafi memberikan keringanan (rukhshah) pada seseorang yang shalat dengan membawa mata uang dirham yang bergambar. As-Samarqondiy berkata, ” Jika seseorang shalat dengan membawa mata uang yang bergambar seorang raja!! Ini tidak mengapa, karena gambarnya sedikit dan tampak kecil dari pandangan mata“. [Lihat ‘UyunAl-Masa’il
Betul tidak mengapa, namun tentunya dalam kondisi-kondisi
Hadits-hadits yang lalu tentang larangan tersebut maknanya saling berdekatan. Terdapat pula penjelasan yang gamblang tentang larangan shalat dengan membawa gambar atau menghadap kepadanya, dikarenakan hal tersebut “akan memalingkan hati dari ke-khusyu’-an yang sempurna dalam shalat dan dari merenungi dzikiri-dzikir serta bacaan-bacaanny
Di dalamnya juga terkandung “Larangan memandang lama kepada sesuatu yang menyibukkan dan menghilangkan ke-khusyu’-anha
Hukum gambar makhluk bernyawa dalam sholat tetap seperti hukumnya di luar shalat, yakni haram!! Namun tatkala gambar yang ada pada mata uang terhinakan ketika menginfaqkannya
As-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz-rahimahulla
لاَ تَدَعْ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا “
Janganlah engkau membiarkan gambar, kecuali telah engkau lenyapkan“. [HR. Muslim (969)]
Demikian juga hukum salib, tidak boleh memakai jam yang memiliki salib, kecuali telah digosok atau telah ditutup dengan cat dan sejenisnya. Sebab adanya riwayat (Al-Bukhoriy (5608)) dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,
أَنَّهُ لاَ يَرَى شَيْئًا فِيْهِ تَصْلِيْبٌ إِلاَّ نَقَضَهُ
“Sesungguhnya dia tidaklah melihat sesuatu yang memiliki salib, kecuali beliau telah menghancurkan atau mencabutnya”. [Lihat Fatawa Syaikh bin Baaz (1/71)]
Sumber : http://
Publikasi: http://